PEKANBARU (Independensi.com) –Majelis hakim yang menyidangkan 4 (empat) terdakwa investasi ‘bodong’ di Pengadilan Negeri Pekanbaru, marah.
Hal itu disebabkan, terdakwa Agung Salim yang seharusnya hadir bersama Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru Senin, (20/12) siang, tak muncul dalam layar kaca.
Awalnya, majelis hakim yang diketuai Dahlan, lebih dulu menanyakan kesiapan para terdakwa di Rutan Sialang Bungkuk dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan-Gobah, untuk mengikuti sidang perkara nomor 1170 atas nama terdakwa Elly Salim, Agung Salim, Bhakti Salim dan Christian Salim. Namun saat ketua majelis memanggil-manggil nama Elly Salim, terdakwa tidak muncul dalam layar.
Ketua majelis mempertanyakan pada JPU mengapa terdakwa Elly Salim tidak hadir di persidangan.
Jaksa, tolong tanyakan ke Lapas Perempuan Gobah, dimana terdakwa Elly Salim, mengapa tidak hadir di persidangan secara virtual. “Kita dikejar waktu, tolong ditanyakan kepada pihak Lapas sekarang juga,” ujar Dahlan dengan suara tinggi sambil menyatakan sidang terpaksa di skor.
Setelah JPU mendapat informasi bahwa Elly Salim sudah siap mengikuti sidang di Lapas Perempuan-Gobah dan melaporkan pada majelis, Dahlan selaku ketua mencabut skor, dan kembali memanggil nama para terdakwa satu-persatu.
Tiba pada giliran nama Agung Salim, terdakwa tidak muncul-muncul sampai beberapa kali ketua majelis memanggil nama tersebut dengan suara tinggi.
“Mana Agung Salim, pihak Rutan Sialang Bungkuk tolong hadirkan Agung Salim, mana,,, mana,” kata Dahlan setengah bersorak.
Karena tidak ada kejelasan dimana Agung Salim, maka Dahlan selaku ketua majelis yang didampingi Tommu Manik dan Istiono, menyatakan sidang ditunda pada hari Senin (27/12).
“Jaksa, tolong ditanyakan ke pihak Rutan, dimana Agung Salim. Kalau sakit kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Dahlan.
Terkait salah satu terdakwa yang tidak hadir dalam sidang yang digelar Senin (20/12), M Lukman Kepala Rutan Sialang Bungkuk mengatakan bahwa Agung Salim tidak bisa ikut sidang secara virtual karena dalam keadaan sakit.
Menurut keterangan dokter di Rutan bahwa, saat itu, terdakwa Agung Salim dalam keadaan sakit sehingga perlu di bawa untuk diperiksa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekanbaru.
Hanya saja menurut Lukman, terdakwa Agung Salim setelah diperiksa, langsung kembali ke Rutan Sialang Bungkuk.
“Saat ini Agung Salim sudah berada di Rutan dan tidak sempat menginap, karena menurut dokter di RSUD Pekanbaru, bisa dibawa pulang ke Rutan.
Saat ditanya apakah Agung Salim sudah bisa mengikuti sidang pada hari Senin (27/12), menurut Lukman, kita lihat saja nanti keadaannya, saya belum bisa pastikan sekarang, ujarnya
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov Riau Pujo Harianto saat dimintai tanggapan terkait tahanan tidak ikut sidang mengatakan, pihaknya kurang mengetahui perkembangan terkait adanya informasi tahanan tidak mengikuti sidang.
“Siapa namanya, tolong dicatat, nanti akan saya tanyakan pada Kepala Rutan Sialang Bungkuk, apa sebabnya orang tahanan yang sudah berstatus terdakwa tersebut tidak bisa mengikuti sidang,” kata Puji.
(Maurit Simanungkalit)