JAKARTA (Independensi.com) – Buronan kasus korupsi pengadaan Travo di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2020 berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Sikka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan tersangka BS ditangkap Tim Tabur Kejari Sikka, Kamis (23/12) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di daerah Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka selanjutnya pada Jumat (24/12) dinihari telah diterbangkan dari Jakarta ke Kota Kupang dan telah ditahan di Rutan Kota Kupang selama 20 hari,” tutur Leo demikian biasa disapa.
Leo menyebutkan BS dalam kasus pengadaan Travo bagi RSUD di Sikka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Sikka Nomor : PRINT- 33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Adapun tersangka adalah selaku penanggungjawab teknis lapangan PT Catur Aera Teknologi (CAT) yang memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan Travo dan kelengkapannya pada RSUD kepada PT Teknik Inti Mandiri (TIM).
PT TIM kemudian membuat penawaran pada 8 September 2020 ditujukan kepada PT CAT dengan nilai penawaran sebesar Rp342 juta. Adapun realisasi item atau rincian pekerjaan Material yang dikerjakan PT TIM sebagai Sub Kontrak pada pekerjaan pengadaan travo RSUD sesuai dengan penawaran pada 8 September 2020.
Namun tutur Leo, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri PT TIM, melainkan oleh tersangka BS. “Termasuk biaya pengirimannya. Karena pengiriman material tidak termasuk dalam item atau rincian pekerjaan yang ditawarkan PT TIM,” ujarnya. Akibat perbuatan tersangka BS, tutur Leo, diduga mengakibatkan kerugiaan keuangan Negara sebesar Rp890 juta.(muj)