Sidang investasi bodong dengan terdakwa Agung Salim Cs dari Fikasa Group

Hakim Minta Agung Salim Dibantarkan ke RS Madani dan Diawasi Ketat

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Sidang kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar dengan Terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim, Elly Salim dan Maryani kembali di sidangkan, Rabu,(5/1) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun Agung Salim yg merupakan bos PT Fikasa Group kembali membuat ulah.

Sidang yang sudah beberapa kali ditunda karena terdakwa Agung Salim dinyatakan sakit, kembali harus ditunda

Saat sidang digelar dengan memintai keterangan dari korban, Dahlan selaku Ketua Majelis Hakim dibantu Tommy Manik dan Istiono masing-masing hakim anggota, memutuskan agar sidang ditunda.

Saat itu, Dahlan melihat terdakwa Agung Salim tertidur. Saat itu, Ketua majelis menanyakan pada JPU bagaimana keadaan terdakwa.

“Tolong terdakwa dibantarkan ke RS Madani dengan pengawasan ketat.

Rama Fadila pihak dokter dari RS Madiba yang dimintai JPU sekaku dokter pembanding menyatakan, Agung Salim punya sakit diabetes atau gula.

Menurut Rama Fadila, saat diperiksa, terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500.

“Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat obatan sudah tidak efektif lagi, karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin,” kata dr Rama dihadapan majelis hakim pada sidang Rabu (5/1).

Namun secara keseluruhan, dokter Rahma menjelaskan bahwa hari ini (maksudnya hari Rabu 5/1) lalu, kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang.

Namun terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.

Setelah mendengarkan keterangan dokter Rama, hakim pun memanggil lima saksi korban. Sementara lima terdakwa juga mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Lapas Wanita Pekanbaru.

Mereka adalah Christian Salim, Agung Salim dan Cristian Salim. Sedangkan dua terdakwa lain di Lapas wanita Pekanbaru adalah Elly Salim dan Maryani.

Salah seorang korban investasi bodong saat bersaksi kepada majelis hakim menanyakan apa yang menjadi alasan korban tertarik dengan ajakan Maryani dan Agung Salim sehingga mau mengeluarkan uang yang cukup besar.

  • Korban menyatakan tergiur dengan bunga yang ditawarkan.

Korban meminta terdakwa benar benar diawasi karena dia curiga terdakwa pura pura sakit untuk mengulur ulur waktu.

Setelah beberapa saat sidang berjalan, hakim melihat ke arah Agung Salim yang terlihat seperti tertidur saat proses persidangan.

Hakim pun mempertanyakan ke jaksa Herlina Samosir Lastarida dan Rendy Panalosa terkait sikap Agung Salim.

“Ini gimana kalau sidang terdakwa tertidur seperti itu JPU. Gimana kita mau menanyakan, sementara dia tidak mengikuti jalannya persidangan,”ketus Dahlan.

Hakim dan jaksa akhirnya bersepakat untuk melakukan pembataran terhadap terdakwa Agung Salim.

Namun hakim tetap mencurigai terdakwa sengaja menunda nunda persidangan.

Ini karena massa penahanan hanya dua bulan lagi sehingga hakim harus segera menyelesaikan perkara sesuai waktu.

“Kita bantarkan terdakwa Agung Salim.

Dia dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat.

Upayakan dia biar sehat jangan sampai dia mengkonsumsi makanan yang bisa menambah naiknya gula darah.

Kalau tidak diawasi, ya tidak turun- turun.

Saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas.

Jadi betul betul diawasi terdakwa ini agar sidang perkara ini.

Ketua majelis menegaskan, jangan sampai berfikir terdakwa akan bebas karena massa penahanannya sampai Febuari.

Kita akan kejar terus sidang ini. Bila perlu tiap hari sidang.

Jika terulang tertunda jelang penahanan terdakwa habis, saya akan minta tanggapan dokter.

Jika dokter menyatakan terdakwa bisa ikut sidang akan tetap menyidangkan.

Kecuali satu, yakni jika ikut sidang, maka terdakwa akan mati. “Saya akan mempertangungjawabkan itu,” tukasnya.

Dengan demikian, maka sudah empat kali sidang ditunda gegara sikap Agung Salim.

Dimana pada persidangan sebelumnya, terdakwa berobat tanpa seizin majelis hakim dan jaksa.

Jaksa meminta bantuan empat personil Polresta Pekanbaru untuk mengawasi Agung selama proses pembantaran. Hal itupun diaminin hakim.

(Maurit Simanungkalit)