JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menegaskan kode 0 atau angka nol pada pengumuman kelulusan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes bersifat menggugurkan seperti tes Psikotes, Kejiwaan maupun Kesehatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Kamis (6/1) dalam sub tes nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1, dimana angka 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sedangkan nilai atau angka 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS),” kata Leo demikian biasa disapa menanggapi pemberitaaan di beberapa media dengan judul antara lain “Viral Psikotes dan Kesehatan Diberi Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung Beri Penjelasan”.
Oleh karena itu, ungkap Leo, nilai sub tes tersebut berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri ataupun Praktek Kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100.
Dia menyebutkan bahwa sejak pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada tanggal 30 Juni 2021, sub tes-sub tes yang dilakukan di Kejaksaan telah secara terbuka dijelaskan kepada seluruh calon pelamar.
“Bahwa komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan, yakni Psikotes, Kejiwaan dan Kesehatan,” tuturnya.
Dia menegaskan tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum.
“Yaitu yang tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual, namun didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun Kesehatan jiwa serta Kesehatan fisik yang mumpuni,” ujarnya.
Dikatakannya juga dalam rangka menjamin obyektifitas, penunjukkan tim konsultan SDM yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang terbuka melalui e-procurement/lelang elektronik, sehingga independensinya terjaga.
Sedangkan tes Kesehatan, kata dia diselenggarakan secara serentak di rumah sakit-rumah sakit daerah yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh Tim Dokter Independen Kejaksaan.
“Sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan, dan dari penjalaran tersebut Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud,” ucap Leo.(muj)