Hotel The Westin Bali

Penyitaan Hotel The Westin Asset Terpidana Bodong Sudah Sesuai Koridor Hukum

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA – Ubud, Bali, asset 4 orang terpidana investasi bodong antara lain Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim dan Elly Salim pelaku kasus investasi bodong, sudah sah dan sesuai koridor hukum.

“Jaksa memastikan, penyitaan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Zulham Pardamean Pane SH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/7) siang.

Menurut Zulham Pane, Hotel The Westin Resort & SPA tercatat milik PT Saraswati Grya Lestari Tbk, sedangkan PT Saraswati adalah milik PT Tiara Realty, dan Tiara Realty adalah milik perusahaan PT Tiara Global Properti.

Para terpidana merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 55,54 persen, yang menduduki jabatan  komisaris, direksi di perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT Saraswati Grya Lestari selaku pemilik Hotel The Westin Resort & SPA.

PT Tiara Global Propertindo juga selaku afiliasi dari PT Saraswati Grya Lestari Tbk, diduga menggelapkan, menyamarkan dan menggunakan dana yang diperoleh dari penghimpunan dana masyarakat secara illegal.

Zulham Perdamean Pane SH

Ditanya adanya gugatan Altus Special Situation terkait penyitaan aset Hotel The Westin yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar – Bali, Zulham Pane tidak mempersoalkan.

Hal ini telah terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi.

Dalam putusan jelas diuraikan Hotel The Westin, Hotel Renaisance di Bali dan beberapa aset Fikasa group, disita dan akan dilelang, hasilnya dibagi sesuai nilai kerugian korban.

Zulham Pardamean Pane putra jati kelahiran Kabupaten Padang Lawas  ini membenarkan, bahwa  Altus Special Situation memasukkan gugatan dengan beberapa tuntutannya melalui perkara nomor : 91/Pdt.Bth/2022/PN.Gin tanggal 23 Maret 2022.

Dalam gugatannya, penggugat minta hakim di PN Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel The Westin tidak sah.

Selain Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim dan Kejaksaan Agung RI juga ikut digugat.

Hanya saja kata Zulham, apa yang dilakukan pihaknya, sudah sesuai aturan dan dapat dibuktikan dalam sidang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Kasus ini baru permulaan, kami akan buktikan aliran dana para nasabah dalam kasus TPPU yang segera berjalan,” tegas Zulham.

Zulham menilai, ada transaksi perputaran uang milik nasabah ke sejumlah aset yang telah disita.

Aliran dana itu berafiliasi terhadap kasus  investasi bodong yang mengakibatkan warga Pekanbaru korfban sebesar Rp 84,9 miliar dimana kasusnya sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung..

Kami akan buktikan semua, kemana dana nasabah itu digunakan.

Karena ada penarikan – penarikan dalam jumlah besar tertentu yang sangat mencurigakan. Semua akan dibuktikan dalam sidang TPPU  nanti yang akan segera digelar.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa tindak pidana asal dengan nomor perkara 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr, ke-lima terdakwa yaitu Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, Elly Salim dan Maryani, menggunakan aset Hotel The Westin Resort & SPA sebagai alat bujuk rayu dan jaminan.

Hotel The Wstin Resort & SPA di Ubud-Bali, juga dijadikan sebagai jaminan dalam menghimpun dana deposito dari para korban yang berjumlah ribuan orang di seluruh Indonesia, dimana bunga deposito dibayarkan melalui hasil usaha dari aset tersebut.

Dalam kasus ini, hakim menjatuhkan vonnis 14 tahun dan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 20 miliar pada kelima bos PT Fikasa Group. Kelimanya antara lain Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, Elly Salim dan Maryani, kelimanya terbukti  bersalah dalam kasus investasi bodong.

Selain kurungan badan, majelis hakim juga meminta jaksa menyita sejumlah barang bukti aset yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali.

Asset-aset perusahaan disita untuk dilelang membayar uang kerugian korban. Sisa dari aset tersebut, dikembalikan pada negara dan JPU.

 (Maurit Simanungkalit)