Ilustrasi. (Dok/Ist)

Wakil Sembiring Dirugikan, Kejari Pekanbaru Desak ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Dugaan permainan kotor dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Pekanbaru kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama jika ditemukan adanya unsur pidana maupun tindak pidana korupsi.

Wakil Sembiring (Dok/Ist).

“Prinsipnya, bila ada masalah dalam pengurusan sertifikat di kantor BPN Pekanbaru, kami siap menerima semua laporan dari masyarakat. Apabila ada unsur pidana atau tipikornya, akan kami tindak lanjuti,” tegas Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi SH, MH, mewakili Kepala Kejari Dr. Silpia Rosalina, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini berawal dari laporan Wakil Sembiring, warga asal Berastagi, yang sejak Juni 2024 mengurus peningkatan status lahan dari SKGR menjadi sertifikat atas nama PT Bangun Anugerah Mandiri dengan luas 33.750 meter persegi di Jalan Sipisopiso, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim. Meski biaya pengukuran sebesar Rp4,1 juta telah dibayarkan, sertifikat tanah tersebut hingga kini belum juga terbit.

Padahal, Ketua RT, Lurah Pebatuan, dan Camat Kulim telah memastikan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah dan bebas sengketa. Namun pihak BPN Pekanbaru beralasan pengurusan sertifikat terkendala klaim perluasan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Panca Belia.

Ahli hukum perdata, Sumihar Marbun SH, MS, menyebut alasan itu tidak masuk akal. “Kepemilikan lahan jelas dan diakui pemerintah setempat, mengapa pihak BPN berani menyatakan terbentur dengan perluasan HGB? Statemen pihak BPN Pekanbaru itu patut dipertanyakan. ATR/BPN Pekanbaru harus didesak agar memproses penerbitan sertifikat yang dimohonkan Wakil Sembiring,” ujarnya.

Seorang pegawai BPN Pekanbaru yang enggan disebut namanya bahkan menuding adanya praktik curang dari oknum di seksi pengukuran. “Mana ada istilah perluasan HGB. Itu hanya jurus tipu oknum yang berdiri di belakang perusahaan tertentu,” katanya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Pekanbaru, Muji Burochman SH, MSi, belum memberikan jawaban meskipun sudah dimintai konfirmasi. Pesan wawancara melalui WhatsApp juga tidak direspons.

Tidak Bisa Diproses

Penjelasan mengenai status HGB PT Panca Belia justru datang dari Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, melalui Kasubag Umum/Humas, Fauziah. Ia menyebut HGB atas nama PT Panca Belia tercatat dalam peta bidang BPN Kota Pekanbaru maupun BPN Provinsi Riau. Namun, permohonan Wakil Sembiring tidak bisa diproses lebih lanjut karena terikat administrasi tertulis antara ATR/BPN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, dan PT Panca Belia.

Menurut Fauziah, keinginan masyarakat untuk meningkatkan status tanah dari SKGR atau SKT ke sertifikat adalah hal yang sah. Namun pihaknya hanya dapat menyarankan agar BPN Pekanbaru memfasilitasi penyelesaian antara warga dengan perusahaan. “Di luar kesepakatan mufakat, kami tidak bisa terlalu jauh mencampuri,” katanya.

Namun, saat ditanya kapan kesepakatan administrasi tersebut dibuat, berapa luas HGB PT Panca Belia di Kelurahan Pebatuan, hingga isu bahwa HGB itu sudah habis masa berlakunya, Fauziah menolak menjawab.

Warga Pebatuan sendiri mengaku sering dirugikan karena PT Panca Belia diduga mengklaim lahan hingga 200 hektare di wilayah tersebut. Bahkan ketika ditanya mengenai sertifikat tanah atas nama Irvan Herman, anak mantan Wali Kota Pekanbaru, yang terbit di kawasan itu, pihak BPN menyatakan hal tersebut bukan merupakan informasi publik. (Maurit Simanungkalit)

About The Author