Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media membenarkan hal tersebut. “Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, katanya, Kamis (20/1).
“Penangkapan ini diduga karena yang bersangkutan terlibat suap terkait perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujarnya.
Ali Fikri menambahkan, selain hakim yang tertangkap juga ada panitera dan pengacara. Karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya.
“Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT dan perkembangannya akan disampaikan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun kedua orang tersebut, tertangakp OTT pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB. Bahkan, KPK sempat melakukan pengeledahan diruang kerja Hakim yang tertangkap.
Penangkapan orang-orang tersebut, diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya. (Jon)