Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Mafia Tanah di Gresik Merajalela, LaNyalla akan Sampaikan ke Tim Satgas Polri dan Kejaksaan

Loading

SURABAYA (Independensi.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat mengisi kunjungan dapil di Surabaya, Jawa Timur, menerima aspirasi dari masyarakat terkait maraknya mafia tanah terutama diwilayah Gresik

“Laporan tentang mafia tanah, terutama di Gresik, sungguh membuat saya prihatin. Petani dan pemilik tambak yang menjadi korban, harus menunggu bertahun tahun, bahkan belasan tahun, tanpa ada kepastian akibat ulah perusahaan dan oknum Kepala Desa,” katanya, Kamis (27/1).

LaNyallah menambahkan salah satu kasus mafia tanah yang diterimanya menimpa Jamhari seorang petambak asal Manyar Gresik. Padahal, lahan milik korban seluas 1,6 hektar sudah memiliki peta bidang dari BPN Gresik. Namun, korban hanya pasrah karena lahannya diurug oleh perusahaan swasta nasional untuk dijadikan akses jalan.

Peristiwa tersebut telah berlangsung sejak 2009 dan Jamhari tidak pernah menerima ganti rugi atau uang kompensasi dari lahannya yang terletak di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,” ungkapnya.

“Yang membuat saya miris dan prihatin, Jamhari rutin membayar PBB tanah tambak yang sudah diurug perusahaan produsen alat-alat rumah tangga. Ini sangat disesalkan,” katanya.

Selain itu lanjut LaNyallah, kasus mafia tanah lainnya ada lahan seluas sekitar 10 hektar milik RSN veteran TNI, di Desa Manyar Rejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

“Kasus ini lebih dramatis lagi, akibat ulah mafia terorganisir, tanah yang dibeli almarhum RSN dari H Gozali Fadil pada tahun 1959, berubah nama, dan akhirnya dibeli PT BKMS sejak 2013. Padahal surat surat asli (alas hak) masih dipegang ahli waris RSN,” tuturnya.

“Praktek Mafia tanah di Gresik sangat sistematis, terstruktur dan masif. Modus mafia ini lagi-lagi melibatkan Kepala Desa dan notaris agar seolah-olah sesuai hukum dan prosedural. Modusnya, Kepala Desa membuat tiga Riwayat Tanah dalam satu objek,” bebernya.

“Cara Kades mencoret dokumen C Desa dan mengganti dengan nama orang lain, jelas tidak dibolehkan, melanggar hukum dan masuk perbuatan pidana,” imbau La Nyalla.

Senator asal Jawa Timur ini juga mendapat laporan kalau ulah Mafia tanah bukan hanya terjadi di Desa Manyar Rejo dan Manyar Sidomukti, namun juga terjadi di Desa Leran yang masih masuk wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

“Bahkan, Mafia tanah dengan nekatnya mengubah akte jual beli baik dari notaris maupun Lurah Leran untuk lahan yang dijadikan akses Tol Manyar-Kebomas,” tukasnya.

“Dari laporan petani dan bukti-bukti yang saya dapatkan, saya akan sampaikan persoalan ini ke tim Saber Mafia Tanah, baik di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Target saya, Gresik dan juga daerah-daerah lain di Jawa Timur harus bersih dari Mafia tanah yang merugikan warga,” pungkasnya. (Boy)