JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda Anwar Saidi mengatakan pembentukan organisasi JAM Pidmil dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung merupakan manivestasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Khususnya, kata JAM Pidmil terkait penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung melalui Panglima TNI.
“Pengaturan tersebut pada hakekatnya menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi,” kata JAM Pidmil saat melantik Brigjen TNI Edy Imran, SH, MSi sebagai Direktur Penindakan pada JAM Pidmil di lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/1).
Selain itu, katanya, sekaligus cerminan dari prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbar).
“Yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu Lembaga yaitu Kejaksaan. Sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri penuntutan perkara yang menyatu baik dalam tata pikir, tata laku maupun dalam tata kerja,” ujarnya.
Dia pun mengatakan untuk dipahami tugas Brigjen TNI Edy Imran sebagai Direktur Penindakan akan penuh dengan kompleksitas. “Karena itu sebagai pionir dituntut mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja organisasi di bidang penindakan dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi tugas pokok organisasi JAM Pidmil.”
Anwar pun berharap Edi Imran mampu bersama-sama untuk menjawab berbagai tantangan dalam menjalankan roda organisasi JAM yang relatif baru dibentuk.
“Tentu dengan dukungan dan kerjasama yang baik antar staf, baik bidang teknis seperti pidana khusus, pidana umum, intelijen maupun non teknis seperti bidang pembinaan, pengawasan dan unit kerja lainnya, guna mendukung keberhasilan pelaksaan tugas Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Selain itu dia mengharapkan Edy Imran mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana koneksitas dalam mewujudkan tuntutan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat pada umumnya dan Prajurit TNI pada khususnya.
Dia pun meminta kepada Edy Imran untuk kelancaran pelaksanaan tugas dapat segera beradaptasi dengan tugas yang akan dihadapi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra baru.
“Segera melebur dan pro aktif dalam memberikan saran masukan yang konstruktif sehingga dapat menghasilkan kinerja dan kebijakan yang optimal bagi keberhasilan pelaksanaan tugas organisasi JAM Pidmil,” kata Anwar.
Hadir dalam acara pelantikan antara lain para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan serta pejabat eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung.(muj)