JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta atas inisiasi masalah tahanan di saat masih pandemi Covid 19.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bambang Bachtiar respon positif dari Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dan jajarannya yang siap menerima tahanan perlu segera ditindaklanjuti jajaran kejaksaan di DKI Jakarta.
“Rutan Cipinang, Rutan Jakarta Pusat dan Rutan Pondok Bambu telah siap menerima tahanan. Kesepakatan ini mohon segera ditindaklanjuti,” ujar Bambang dalam rilisnya melalui Kasipenkum Ashari Syam Kamis (10/2).
Sehari sebelumnya Bambang dan Ibnu Chuldun bersama jajaran masing-masing di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur mengadakan diskusi dengan tema “Penguatan dan Sinergitas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta”.
Bambang menyebutkan diskusi yang dilakukan diantara kedua lembaga tersebut diharapkan juga menjadi pembuka jalan penyelesaian permasalahan lain secara bertahap.
“Bahkan tidak hanya berkaitan penerimaan tahanan A3 atau narapidana yang perkaranya sudah inkrach di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA. Tapi juga penyelenggaraan persidangan yang ditelaah bersama,” ujarnya.
Dia pun berharap sinergitas dan kolaborasi seluruh jajaran dari Kejaksaan dan Kanwil Kemenkumham di DKI Jakarta dapat ditingkatkan di waktu mendatang.
Acara antara lain dihadiri Aspidum Kejati DKI Jakarta dan seluruh Kajari di DKI Jakarta baik luring dan daring. Selain Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kalapas dan Karutan Kelas I Cipinang.(muj)