Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau dikenal sebagai Gedung Bulat.(foto/muj/Independensi)

Kejaksaan Agung Periksa Bos Properti Tan Kian Terkait Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memanggil sejumlah saksi dalam lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan sebesar Rp13,7 triliun.

Sesuai keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono jumlah saksi kasus Jiwasraya yang dipanggil untuk dimintai keterangannya tim penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (27/01/2020) ini sebanyak 11 orang.

Salah satunya terdapat nama Tan Kian yang dikenal sebagai salah satu bos properti. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property.

Nama Tan Kian sendiri bukan nama asing. Karena pernah terseret dan berurusan dengan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp410 miliar yang menjerat Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Henri Leo.

Bahkan Tan Kian sempat dijadikan tersangka oleh Kejagung dalam kasus Asabri. Namun kasusnya dihentikan dengan terbitnya SP3 setelah Tan Kian mengembalikan uang milik Asabri sebesar 13 juta dolar AS yang dipinjam dari Henri Leo untuk membangun Plaza Mutiara.

Sementara 10 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa yaitu
Suryanto Wijaya (Komut PT. Corfina Capital).

Kemudian ada lima saksi karyawan PT Hanson International yaitu Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Yosepha Bera, RA Hijrah Kurnia/Nunu, Esti Tanzil.

Selain itu ada saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Halim Haryono. Tiga saksi lainnya yaitu Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan dan
Arif Budiman.(muj)