Dua Tersangka Kasus Korupsi LPEI Juga Dijerat TPPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaran pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 yang disidik Kejaksaan Agung kini dijerat juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keduanya masing-masing atas nama tersangka JD selaku Owner Johan Darsono Grup dan S selaku Owner dan Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia.

“Baik JD maupun S ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dari hasil perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pada LPEI,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Jumat (11/2) malam.

Leo menyebutkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-01 dan 02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Ditindaklanjuti dengan dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01 dan TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 terhadap keduanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya, tutur Leo, yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya terhadap tersangka JD juga sudah dilakukan penyitaan terhadap asetnya berupa tiga bidang tanah seluas 16.360 meter atau sekitar 1,6 hektar di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Leo mengatakan penyitaan telah mendapat izin sesuai penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022.

Ketiga bidang tanah berada di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Antara lain seluas 5.195 meter sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 736, seluas 5.200 meter sesuai SHM Nomor 344 dan seluas 5.965 meter sesuai SHM Nomor 212.

Leonard menegaskan terhadap aset tersangka yang telah disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.”(muj)