Kasus Pengadaan Satelit, Kejagung Periksa Mantan Menkominfo Rudiantara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara hadir di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/2).

Rudiantara memenuhi panggilan Kejaksaan Agung guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021

“Saksi R diperiksa selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019 dan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/2) malam.

Leonard menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa penyidik terhadap saksi terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kemenham periode 2015-2021,” kata juru bicara Kejagung ini.

Seperti diketahui kasus tersebut mulai disidik berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print 08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 setelah ditemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya.

“Antara lain saat kontrak dilakukan anggaran belum tersedia dalam DIPA Kemenham tahun 2015,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dalam jumpa pers bersama JAM Pidmil Laksda TNI Anwar Saadi di Kejaksaan Agung, Jakara, Jumat (14/1).

Selain itu, tuturnya, adanya penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited pada tahun 2016 yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh pihak Kemenham.

“Karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu selama tiga tahun dapat digunakan. Jadi sebenarnya masih ada tenggang waktu tiga tahun. Tapi dilakukan penyewaan,” ucapnya.

Dikatakannya juga satelit yang disewa ternyata tidak berfungsi dan spesifikasinya tidak sama dengan yang lama. “Sehingga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp500 miliar dan ada potensi sebesar 20 juta dolar AS karena ada gugatan melalui arbitrase.”(muj)