JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang menangani kasus tersangka N terkait dugaan korupsi APBDes Desa Citemu tahun 2018, 2019, 2020 untuk mengambil langkah yang terukur dan tepat.
“Perintah Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi tersebut untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai dengan Hukum Acara Pidana,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Senin (282).
Leo menyebutkan langkah terukur dan tepat tersebut akan dilakukan oleh JPU setelah menerima tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua dari penyidik Polres Cirebon Kota yang menyidik kasus tersebut.
Masalahnya, tutur dia, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan P-21 atau menyatakan berkas perkara atas nama tersangka N sudah lengkap baik secara formil maupun materil.
Sehingga Jaksa Agung, tutur Leo, memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Petunjuknya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang-bukti atau tahap dua kepada JPU,” kata Leo.
Setelah tahap dua, tutur dia, selanjutnya JPU yang akan mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara tersebut. Memang belum diketahui langkah seperti apa yang akan dilakukan JPU.
Namun seperti yang ramai diberitakan tersangka N mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu mengaku justru dirinya yang bertindak sebagai pelapor kasus tersebut.
Oleh karena itu dia kecewa karena sebagai pelapor malah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon. Dia pun melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Atas permohonan tersangka N, Mahfud MD memberikan sinyal kasusnya tidak akan dilanjutkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (27/2).
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan eksaminasi penanganan kasus tersangka N oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.(muj)