Polisi Tangkap Sindikat Produk Herbal Tanpa Izin BPOM

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Polda Metro Jaya menetapkan MJA (28) sebagai tersangka atas dugaan memproduksi jamu atau obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ).

“Yang diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” demikian kutipan dari surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah mengedarkan produk jamu herbal merek Freshmag, madu untuk asam lambung tanpa izin edar BPOM. MJA memperdagangkan Freshmag dengan bermodalkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan nomor registrasi hak kekayaan merek dari Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, satu tahun sebelum tersangka memperdagangkan merek tersebut, produk dengan merek Freshmag telah diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap, Jawa Tengah dan dipasarkan resmi bernomor izin edar POM TR 203641251.

Direktur Bumi Wijaya Tatang Mulyadi merasa dirugikan dengan beredarnya Freshmag yang diproduksi MJA. Freshmag yang diduga palsu tersebut banyak beredar di toko online. Sepanjang 2021 peredaran Freshmag milik tersangka mulai menggerus pendapatan CV Bumi Wijaya.

Merasa dirugikan Tatang melaporkan MJA ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2021 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Amin Fahrudin, kuasa hukum Tatang Mulyadi mengatakan, pelaporan atas nama MJA didasari kerugian yang menimpa perusahaan. Dia meyakini kerugian tersebut disebabkan beredarnya Freshmag milik MJA.

“Klien kami merasa dirugikan oleh Freshmag yang diduga palsu dan beredar luas di pasaran. Logo dan kemasannya sangat mirip sehingga seolah-olah produk tersebut adalah produk kami, padahal yang diproduksi dan diperdagangkan tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujar Amin, Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 jo pasal 106 yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 60 angka 10 jo angka 4 menyebutkan Freshmag masuk kategori sediaan farmasi yang wajib mengantongi izin edar dari BPOM bukan PIRT.

“Aturan inilah yang kami ajukan untuk menjerat MJA karena memperdagangkan produk hanya dengan izin edar PIRT,” ujarnya.

Nama MJA sempat ramai disebut-sebut oleh pengusaha jamu herbal di Jabodetabek. Pria muda yang tinggal di Depok itu juga disebut-sebut dalam ribut-ribut perdagangan herbal merek Az-Zikra yang diperkenalkan pendakwah kondang almarhum Ustaz Arifin Ilham.