Jaksa Agung: Ada Indikasi Suap Menyuap dalam Proses Pengadaan Pesawat oleh Garuda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi suap menyuap dalam proses lelang pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia yang berbuntut penetapan dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia yaitu SA dan AW sebagai tersangka pada hari ini.

“Dugaannya suap tersebut mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu yaitu Bombardier dan ATR,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/4).

Jaksa Agung mengatakan terhadap adanya indikasi suap tersebut pihaknya juga akan mendalami. “Termasuk kemungkinan adanya aliran dana dari dugaan suap tersebut.”

Dia menyebutkan juga dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda diduga adanya sejumlah penyimpangan. “Antara lain terkait kajian Feasibility Study atau Business Plan rencana pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ 100 dan ATR 72-600 priode tahun 2011-2013.”

Masalahnya, tutur dia, kajian Feasibility Study atau Business Plan yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Dikatakannya akibat terjadinya penyimpangan tersebut PT Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat Bombardierv CRJ-1000 dan ATR 72-600.



“Atas kerugian keuangan negara tersebut diduga telah menguntungkan pihak perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis selaku pihak penyedia barang dan jasa,” tuturnya.

Selain itu, ucap Jaksa Agung, juga menguntungkan perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600.

Kedua tersangka yaitu SA selaku Vice Presiden Strategic Management Office dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery yang juga masing-masing selaku anggota tim pengadaan pesawat.

Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)