Diperiksa Kejagung Dua Jam, Dito Tolak Jelaskan Materi Pemeriksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait dugaan telah menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) Iwan Hermawan.

Dana yang disebut-sebut diterima Dito dari Iwan tersebut diduga berasal dari  korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Namun seusai diperiksa Dito menolak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan terhadap dirinya yang berlangsung selama dua jam, mulai dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” tutur Dito kepada wartawan di depan Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (03/07/2023).

Dito yang menyatakan datang sebagai indvidu dan bukan Menpora mengatakan bahwa saat diperiksa dirinya sudah menyampaikan mengenai yang diketahui dan dialaminya terkait tuduhan telah menerima uang Rp27 miliar.

Dia pun menyebutkan sejak ramai pemberitaan di media mengenai dirinya disebut-sebut terkait dengan kasus BTS sebenarnya sudah sejak awal ingin mengklarifikasi agar tidak berlarut-larut.

Namun pada saat kasusnya mencuat bersamaan dirinya melakukan kunjugan kerja ke Berlin dalam rangka special olimpyic dan ada cuti nasional yang sangat panjang.

“Karena itu kehadiran saya hari ini disini adalah sebagai warganegara yang taat hukum dan tidak mau berlarut-larut menggalang opini atau apa. Tapi saya mau pernyataan resmi,” tuturnya.

Dito pun berharap dengan proses resmi pemeriksaan terhadap dirinya nantinya bisa kembali untuk membersihkan namanya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan Presisen Jokowi maupun masyarakat yang sudah mendukungnya.

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan jika pun benar Dito menerima aliran dana sebenar Rp27 miliar, namun tidak ada kaitan dengan kasus BTS yang sudah selesai disidik Kejaksaan Agung.

“Karena peristiwa tindak pidana terkait pengadaan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5 secara tempus telah selesai. Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menanganani atau mengendalikan penyidikan ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, nampak jelas bahwa dugaan penerimaan aliran dana kepada Dito tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5.(muj)