SERANG (Independensi.com) -Kasus dua oknum pegawai Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Banten yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena telah memeras pengusaha titipan jasa barang segera memasuki tahap satu.
“Atau penyerahan berkas kedua tersangka yakni QAB dan VIM dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten Iwan Ginting kepada Independensi.com, Jumat (11/3)
Iwan menyebutkan tahap satu akan dilakukan setelah jaksa penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus kedua tersangka yang kini berstatus tahanan Kejati Banten.
“Saat ini memang masih tahap pemberkasan setelah selesai pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Tapi begitu selesai pemberkasan segera akan diserahkan kepada JPU,” kata mantan Kajari Langkat ini.
Dia mengakui sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. “Ya baru dua, belum ada penambahan tersangka.”
Kejati Banten seperti diketahui mengusut kasus dugaan pemerasan oleh kedua oknum pegawai Bea dan Cukai Soeta setelah mendapat laporan pengaduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam pengusutan tersebut Jaksa penyidik sempat juga menggeledah Kantor Bea dan Cukai Soeta serta menemukan dan menyita uang sebesar Rp1,169 miliar.
Adapun kedua tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)