Kejati DKI Gandeng PPATK Dalami “Feed Back” Kasus Pengadaan Tanah di Cipayung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dalam upaya membongkar dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan keterlibatan PPATK guna bersama Tim penyidik mendalami ada tidaknya “feed back” diterima pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait pengadaan tanah tersebut.

“Masalahnya dalam pengadaan tanah tersebut adanya dugaan sementara keterlibatan notaris sebagai makelar tanah yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,7 miliar,” tutur Ashari, Selasa (15/3).

Dikatakannya juga untuk dapat memeriksa sang notaris, tim penyidik hingga kini masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dia menambahkan Tim penyidik terus mengintensifkan pemeriksaan kasus tersebut. Antara lain dengan memeriksa sembilan orang saksi pada hari Senin (14/3).

Dua diantaranya Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin.

“Sehingga sampai saat ini sudah 34 orang diperiksa sebagai saksi. Berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang lahannya dibebaskan.”(muj)