Dua Jaksa Perempuan Gadungan Ditangkap Lakukan Penipuan Rp2,2 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua jaksa perempuan gadungan ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Kamis (17/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

Keduanya masing-masing FRA dan DTM ditangkap saat berada di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa  Yogyakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan FRA dan DTM diamankan setelah keduanya diduga melakukan penipuan terhadap beberapa korban.

Modusnya mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan untuk meyakinkan para korban yang diiming-imingi akan memenangkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan.

“Akibat perbuatan dari keduanya para korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar,” ungkap Sumedana.

Dikatakannya untuk proses lebih lanjut terhadap FRA dan DTM masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim PAM SDO pada JAM Intelijen Kejaksaan Agung. “Tapi setelah itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut terkait kasus penipuannya.(muj)