Kasus Jiwasraya, PT Maybank dan PT Prospera Dihukum Denda-Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali membuktikan kinerjanya setelah satu persatu terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya diganjar hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kali ada dua korporasi yaitu terdakwa PT Maybank Asset Management (MAM) dan PT Prospera Asset Management (PAM) yang masing-masing dijatuhi hukuman denda serta harus membayar uang pengganti dalam kasus tersebut.

Kedua terdakwa korporasi sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan yang dibacakan, Senin (11/4) dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair dari jaksa penuntut umum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Selasa (12/4) atas putusan tersebut terdakwa PT Maybank Asset Management (MAM) dihukum denda Rp1 miliar dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Sedangkan terdakwa PT Prospera Asseet Management (PAM) dihukum denda Rp1,2 miliar dan harus membayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima yaitu sebesar Rp11 miliar lebih.

Adapun terkait hukuman denda, tutur dia, jika kedua terdakwa tidak mampu membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita JPU dan dilelang untuk menutupi denda.

Dikatakannya juga majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa PT MAM dan PT PAM dalam menjalankan kewajiban investasi selama lima bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana MDES.

Begitupun dengan barang-bukti lengkap reksadana dari kedua terdakwa PT MAM dan PT PAM dirampas untuk negara cq PT. Jiwasraya dan masing masing membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.


                                                                                                 Dibebaskan dari TPPU

Namun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan lain dari JPU dengan memutuskan terdakwa PT MAM dan PT PAM tidak terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primair dan subsidair.

“Terhadap putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa korporasi PT MAM dan PT MAM menyatakan pikir-pikir,” ucap Sumedana.

Sebelumnya dalam kasus yang sama terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management (SAM) telah lebih dahulu dihukum denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti korupsi pada Rabu (30/3).

Namun tidak seperti dua terdakwa korporasi lainnya, majelis hakim tidak menghukum PT SAM untuk membayar uang pengganti. Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan PT SAM tidak terbukti melakukan tindak pencucian uang.(muj)