Kejagung Sita Eksekusi 13 Bidang Tanah Aset Heru Hidayat di Babel

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menemukan aset milik terpidana Heru Hidayat. Berupa 13 bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Belitung Indah Berseri (BIB) di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung dengan total seluas 86.437 M2

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan aset-aset tersebut ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus dari hasil penelusuran sejak 24 Mei hingga 26 Mei 2023.

“Selanjutnya disita eksekusi oleh Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat 15 Juni 2023 dan hari ini dititipkan kepada Kepala Desa Keciput” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (03/08/2023)

Dia menyebutkan pelaksanaan penitipan dilakukan di Kantor Kejari Belitung dihadiri Kasubdit Tipikor dan TPPU Direktorat Uheksi JAM Pidsus Safrianto Zuriat Putra, Kajari Belitung, pejabat BPN, Camat dan Kepala Desa setempat.

Adapun sita eksekusi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kajari Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Selain itu Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

“Terhadap aset-aset tersebut juga telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di atasnya,” ucap Ketut seraya menyebutkan terhadap aset-aset Heru Komisaris PT Trada Alam Minera  atau pihak terafiliasi nantinya akan dilelang.

“Guna memenuhi kewajiban terpidana Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.728 triliun lebih terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)