Prioritas Kumpulkan Alat Bukti, Kejagung Belum akan Periksa Mendag Lutfi Terkait Ekspor CPO

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung belum akan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dengan pertimbangan masih memprioritaskan pengumpulan alat-alat bukti untuk para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah pengumpulan alat-alat bukti tersebut melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang dianggap sangat penting oleh tim jaksa penyidik untuk pembuktian nantinya.

“Baik saksi-saksi dari pihak Kementerian Perdagangan, pihak swasta dan para ahli yaitu dari auditor maupun perguruan tinggi,” tutur Febrie kepada wartawan dalam jumpa pers perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4).

Dia pun mengungkapkan sejauh ini tim jaksa penyidik yang melakukan penyidikan sejak 4 April 2022 telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, termasuk ke empat tersangka serta permintaan keterangan dari tujuh ahli

“Jadi apakah menteri akan diperiksa atau tidak? Saya belum bisa menjawab. Karena prosesnya masih berjalan dan ada tahapan-tahapan prioritas,” ucapnya seraya menyebutkan tim jaksa penyidik pun kini sedang disibukan dengan penelitian barang bukti elektronik sebagai tahapan prioritas.

Selain itu, kata Febrie, sedang dilakukan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian dari pengembangan kasus tersebut. Antara lain, tutur dia, terkait ada tidaknya gratifikasi dan suap ataupun tindak pidana pencucian uang

“Nah untuk itu tim jaksa penyidik sedang bekerja dan rekan-rekan dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) maupun dari Tim pelacak aset akan membantu ikut melacaknya,” tuturnya didampingi Direktur Penyidikan Supardi dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Febrie dalam keterangannya menyatakan juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus yang menyebabkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran dalam negeri.

“Tapi itu tergantung alat bukti yang kami evaluasi dengan media ekspos dengan dihadiri jajaran direktur, staf ahli dan penyidik. Dimana jika dalam ekspos ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan minyak goreng, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia menyebutkan untuk empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ke empat tersangka masing-masing IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.(muj)