Kejati Bali Apresiasi Pengadilan Vonis Dewa Puspaka Delapan Tahun Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Bali memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang  menghukum mantan
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim, Selasa (26/4) setelah dalam vonisnya atau putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi dengan cara memeras dan melakukan tindak pidana pencuciang uang.

Atau perbuatan terdakwa, kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Hartianto melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Selain juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Luga kepada Independensi.com, Selasa (26/4).

Dia menyebutkan apresiasi diberikan karena majelis hakim telah secara cermat menilai alat-alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga sependapat terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Apresiasi juga diberikan kepada JPU yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah sehingga dapat meyakinkan majelis hakim,” tuturnya.

Namun terhadap putusan tersebut tim JPU diketuai Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menyatakan masih pikir-pikir. Karena sebelumnya terdakwa dituntut lebih berat yaitu 10 tahun penjara.

Seperti diketahui terdakwa Dewa Ketut Puspaka diadili dengan dakwaan dari tahun 2014 hingga 2019 melakukan pemerasan atau memaksa seorang untuk memberikan sesuatu atau membayar terkait proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih serta rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.

Terdakwa, tutur Tim JPU, kemudian menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Adapun uang yang diterima terdakwa sebesar Rp16 miliar lebih.(muj)