Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)

Kapolri: Protokol Kesehatan Wajib di Tempat Wisata

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)- Kendati pandemi covid 19 sudah semakin mereda, namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan terutama di tempat-tempat wisata. Pelaksanaan protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Demikian diinstruksikan  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  kepada seluruh jajarannya saat meninjau kesiapan penerapan protokol kesehatan libur Lebaran di objek wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Bali, Kamis (5/5/2022).

Hal itu juga diingatkan kepada semua  masyarakat khsusnya  di  lokasi-lokasi wisata yang ramai dikunjungan masyarakat. Imbauan serupa disampaikan  kepada seluruh pengelola tempat wisata untuk menyiapkan strategi serta aturan penerapan protokol kesehatan kepada wisatawan.

Yang utama  dalam pelaksanaan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Antara  pengunjung juga sebaiknya  sama-sama saling mengingatkan bahwa prokes tetap harus kita laksanakan.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, merupakan bentuk antisipasi untuk tetap bisa melakukan pengendalian terhadap laju pertumbuhan Covid-19 setelah hari raya Idul Fitri 2022, tambahnya.

“Karena memang harus diantisipasi pasca Idul Fitri nanti, harapan kita laju Covid-19 bisa kita kendalikan. Oleh karena itu, kunjungan wisata tentunya akan terus berlangsung sampai dengan hari minggu, kurang lebih ini akan terus meningkat. Tadi disampaikan bahwa saat ini kunjungan di GWK  juga sudah seperti saat situasi normal bahkan ada peningkatan,” ucap Sigit.

Khusus di wilayah Bali, Sigit mendapatkan laporan bahwa sekitar 435.308 orang baik melalui transportasi udara maupun laut, telah memasuki Pulau Dewata ketika memasuki musim libur Lebaran 2022.

Hal tersebut disatu sisi dapat mendorong pertumbuhan perekonomian dan pariwisata di Bali. Namun, hal tersebut juga harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap seluruh wisatawan lokal maupun mancanegara. (P/jonder sihotang)