BEKASI (IndependensI.com)- Guna mencegah penularan covid 19, usai libur Lebaran, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/490/SET. Covid-19 oleh Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktifitas masyarakat.
Adapun pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Bekasi mulai tanggal 10 sampai 23 Mei 2022. dengan ketentuan sama dengan PPKM level 2 sebelumnya.
Dalam pelaksanaan PPKM level 2 ini, diterapkan penguatan Testing,Tracing dan Treatment (3M). Sedang pelaksanaan
pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan pada PPKM ini, dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi.
Demikian keterangan pers dari Humas Pemkot Bekasi, terkait pemberlakukan PPKM level 2 tersebut, Rabu (11/5/2022). (jonder sihotang)