TPS Ilegal di Kecamatan Panbayuran Kabupaten Bekasi, Ditutup. (ist)

Pemkab Bekasi Tutup TPS Ilegal di Pebayuran

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang selama ini dikeluhkan masyarakat, akhirnya ditutup pemerintah daerah setempat. Masyarakat sudah lama mengeluh dan resah karena bau yang ditimbulkan tumpukan sampah yang sudah menahun.

“Kami mengapresiasi aduan masyarakat sehingga langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup secara permanen TPS ilegal itu,” tegas Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Eddy Sirotim, Rabu  (18/5/2022).

TPS ilegal tersebut  berlokasi di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dan kini  dipasangi plang pemberitahuan larangan membuang sampah.

“Dilarang keras membuang sampah di area ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Bagi yang melanggar sesuai Pasal 46 dikenakan kurungan penjara selama 6 bulan dan denda administrasi Rp 50 juta,” isi pemberitahuan tersebut.

Pemkab Bekasi bersama Muspika setempat  mendukung upaya penutupan TPS ilegal ini. “Jangan sampai, keberadaan TPS ini menjadi tempat pembuangan sampah liar selamanya,” pungkasnya.

Kepada masyarakat yang tertangkap dan diketahui masih membuang sampah di lokasi tersebut, pasti ditindak tegas. Maka, diminta masyarakat setempat ikut mengawasi dan jika ada yang masih membuang sampah, segera dilaporkan untuk ditindak, tegas Eddy. (jonder sihotang)