JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mengusut dugaan adanya pungutan liar terhadap masyarakat dalam pengurusan sertifikat program nasional pada pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto mengatakan penyelidikan akan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan pungli terhadap masyarakat untuk pengurusan sertifikat Prona dari pemberitaan di media massa.
“Karena itu saya selaku Kajari Jakarta Utara sudah menandatangani surat perintah penyelidikan tertanggal 18 Mei 2022 dan sudah membentuk Tim untuk menyelidiknya,” kata Atang kepada Independensi.com, Kamis (19/5).
Dia menyebutkan penyelidikan yang akan dilakukan oleh Tim yang dibentuknya bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya perbuatan tindak pidana dalam pengurusan sertifikat Prona dalam PTSL di wilayah Jakarta Utara.
Atang pun menegaskan jika dalam penyelidikan ditemukan ada indikasi pidana korupsi dalam pengurusan tersebut maka pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk menindaknya. “Karena PTSL merupakan program nasional pemerintah.”(muj)