Foto ist : Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Salam Shohib bersama Ulama/Kyai Khos NU.

Cederai Reformasi, PWNU Jatim Ajak Masyarakat Kritisi Pengangkatan Kepala Daerah dari Unsur TNI/Polri

Loading

SURABAYA (Independensi.com) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, mengajak semua elemen civil society (masyarakat sipil), organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga sosial masyarakatg (LSM) untuk bersama-sama mengawal dan peduli dengan jalannya reformasi dan demokrasi.

Untuk itu, ormas Islam terbesar di Indonesia ini mengingatkan masyarakat agar tidak takut untuk kritis dan tetap berani memberikan kritik yang konstruktif kepada pemerintah.

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Salam Shohib menegaskan, di antara Tuntutan Reformasi yang terjadi 24 tahun lalu adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).  Selain itu, juga tuntuan dihapuskan Dwifungsi TNI-Polri.

Gus Salam, sapaan akrab Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar ini, menyatakan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri.

“NU sebagai bagian elemen civil society mengingatkan bahwa penunjukan anggota TNI/Polri yang masih aktif bertugas, berlawanan dengan semangat reformasi,” ujarnya, Minggu (29/5)

Gus Salam menilai jika penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai pejabat kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri, sekaligus menciderai cita-cita reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi.

“PWNU Jatim mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut,” imbaunya.

Seperti diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Selain itu, juga Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri.

Paulus Waterpauw ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat untuk menggantikan Dominggus Mandacan. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

“Jika merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota,” tandasnya.

Selain itu, KH Abd Salam Shohib, Wakil Ketua PWNU Jatim juga menyampaikan pernyataan tiga sikap :

1. Kami tidak sepakat dengan penunjukan  TNI/Polri jadi Pj Kepala Daerah karena berlawanan dengan Semangat Reformasi

2. Pemerintah jangan memanfaatkan kewenanganya dengan cara mencoreng demokrasi dan berharap pengangkatan Pj tersebut harus transparan, jujur dan tidak berlawann dengan nilai-nilai demokrasi yang Indeksnya semakin menurun.

3. Mengajak semua elemen Masyarakat Sipil (Civil Society), Ormas dan LSM untuk bersama-sama mengawal dan Perduli dengan jalanya Reformasi dan Demokrasi serta tidak takut untuk Kritis dan memberikan kritiknya konstruktif kepada Pemerintah. (Hon)