Manado (Independensi.com) – Kabar gembira datang kepada masyarakat Sangihe, Kamis, 2 Juni 2022, pasalnya Gugatan dengan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo oleh Yultrina Pieter bersama 55 perempuan asal desa Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado.
Menurut Humas, Save Sangihe Island (SSI), Alfred Pontolondo, dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan bahwa Dalam amar putusannya yang diterbitkan secara online, Hakim PTUN Manado yang mengadili perkara ini memutuskan, dalam penundaan yakni :
Pertama, mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang : Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe (PT.TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara yang diajukan para penggugat.
Kedua, memerintahkan kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang : Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara yang diajukan para penggugat hingga putusan ini berkekuatan tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari.
Dalam Eksepsi ; Mengabulkan eksepsi tergugat II (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi
Utara) dan tergugat II intervensi (PT.TMS) berkaitan objek sengketa II tentang kewenangan absolut (KTUN yang belum bersifat final);
Menyatakan eksepsi tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan Absolut, Gugatan Error in Subjecto, Kepentingan Hukum mengajukan gugatan, Gugatan telah Daluarsa (Tenggang Waktu), Tidak menempuh upaya administratif secara patut, Upaya Administratif telah Daluarsa, dan Gugatan Obscuur Libel tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Sengketa :
Pertama, Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
Kedua , Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat I berupa :
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang : Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Ketiga, mewajibkan Tergugat I untuk mencabut : Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang : Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Keempat, menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 18.796.700 (Delapan Belas
Juta, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah.)
Membaca putusan ini, masyarakat Sangihe yang tergabung dalam gerakan Save Sangihe Island, larut dalam beragam rasa. Ada yang gembira, ada yang menangis bahagia, dan ada juga yang penuh rasa syukur.
Pendeta Wilson Zeth Rorong salah seorang tetua dalam SSI mengatakan, Ini semua karena kebaikan TUHAN.
Hal yang sama diamini oleh Revoldi Koleangan anggota tim hukum SSI. “ Bukan karena torang pe jago. Samua karena masyarakat pe doa, makanya TUHAN kabulkan ( Bukan karena jagonya kita. Semua karena doa masyarakat, makanya Tuhan kabulkan),” ujar Revoldi Koleangan
Pendeta Adel Marasut, yang merupakan penggerak SSI dari Tagulandang, SITARO menyatakan syukur kepada Tuhan “ Tarimakase Mawu (terima kasih Tuhan),”ujarnya singkat”
Pendeta, Frelly Talumepa asal Tamako menambahkan tidak sia-sia, Mawu Mapia (Tuhan Maha Baik).
Di tempat terpisah, inisiator SSI Jull Takaliuang mengatakan bahwa ini adalah hasil dari perjuangan kita semua, Tuhan maha mendengar, Ia membalas dengan indah pada waktunya. Karena itu, tetap teguh, tetap konsisten. Perjuangan masih panjang.
“ Kemenangan ini adalah pecut motivasi untuk semakin mengokohkan persaudaraan kita untuk mempertahankan tanah leluhur, Sangihe I kekendage.(Sangihe tercinta,”tuturnya
Terkait isi putusan itu, Pendeta senior Sientje Marentek-Abram menegaskan sikapnya “Tolak PT. TMS, Save Sangihe Island”.
Pernyataan itu semakin dikonkritkan oleh Profesor Frans Gruber Ijong, mantan Direktur POLNUSTAR . “ Negara sudah mengatur lewat UU 1 tahun 2014 bahwa pulau kecil dengan luas di bawah 2000 Km2 tidak boleh ditambang. Mawu Mangalamate si kite kebi (Tuhan Menyertai Kita Semua,” ujar Prof. Ijong
Sementara penjelasan gamblang dikemukakan oleh Muhammad Jamil, SH, anggota Tim hukum SSI yang menggugat Ijin Operasi PT. TMS di PTUN Jakarta. “Ijin Lingkungan adalah dasar berusaha bagi sebuah perusahaan. Dengan adanya putusan PTUN Manado yang membatalkan Izin Lingkungan PT. TMS, maka seluruh aktivitas PT. TMS harus dihentikan karena mereka tidak memiliki lagi dasar hukum untuk beroperasi. Demikian juga dengan Keputusan ijin operasi PT. TMS yang diterbitkan oleh
Kementerian ESDM, menjadi batal demi hukum karena putusan ini.” Jelas Muhammad Jamil
Koordinator gerakan Save Sangihe Island, Jan Takasihaeng mengungkapkan bahwa putusan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Sangihe, bukan hanya kemenangan ibu-ibu Bowone yang tergabung dalam SSI.
“ Ini adalah kemenangan kita semua. Karena itu, saya menyerukan persatuan seluruh rakyat Sangihe untuk mempertahankan pulau kita,” ujarnya
“ Hukum harus ditegakkan. PT. TMS tidak boleh lagi beroperasi di pulau Sangihe, karena oleh putusan pengadilan ini, mereka menjadi ilegal beroperasi di Sangihe,”tegas Jan.
Kami juga menyerukan kepada para aparat penegak hukum untuk bertindak menegakkan hukum. Perusahaan yang sudah dibatalkan ijinnya oleh Pengadilan, harus dihentikan operasinya.
“ Jangan sebaliknya justru dikawal oleh aparat. Jangan sampai, ketika aparat tidak bertindak sesuai hukum yang berlaku, maka rakyat yang akan bergerak mewujudkan dengan caranya. Hidup rakyat
Sangihe! Save Sangihe Island!” tegas Jan Takasihaeng lantang. (edl)