Direktur Institut Sarinah, Eva Sundari

Eva : Ancaman Terhadap Ibadah Jemaat Kristen di Pasirnanjung Melanggar Hukum!

Loading

SUMEDANG (Independensi.com)-Direktur Institut Sarinah Eva Sundari turut menanggapi penolakan terhadap ibadah yang dilakukan Pendeta Kaleb Larmin Manurung (50), yang merupakan warga Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat serta para jemaat nya.

Pendeta Kaleb mengaku, sebagai penganut agama Kristen sempat  ditolak ketika beribadah di rumah bersama para jemaat. Penolakan itu tak hanya berwujud  lisan, tetapi hingga mendatangi langsung pendeta tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pasirnanjung, Susi Herawati mengatakan guna mencegah adanya polemik karena perbedaan kepercayaan agama di wilayahnya itu, pihaknya akan memfasilitasi untuk dilakukan mediasi.

Dia akan mencoba mencari siapa yang merasa dirugikan dan menolak adanya rumah jadi tempat ibadah agama Kristen, untuk kemudian dilakukan mediasi guna menemukan solusi agar bisa saling menghargai dan toleransi.

Eva pun mengapresiasi langkah Kades Susi tersebut.

“Kades Susi sudah bijaksana dan melaksanakan tugas konstitusionalnya. Kades sudah menjadi representasi kehadiran negara dan harus dibantu oleh penegak hukum dalam mengarahkan warga untuk menjalankan konstitusionalisme,” ujar Eva, baru-baru ini.

Eva menegaskan, di negara hukum Indonesia, yang melanggar hukum justru yang melarang dan mengganggu ibadah orang lain.

Dan korban yang hendak beribadah harus dilindungi dan dijamin untuk mendapatkan haknya.

“Yang melanggar hukum atau melarang ibadah, adalah yang harus dibina dan ditertibkan. Ikuti hukum yang berlaku di NKRI, jadi lah warga yang baik,” ujar Eva.

Diketahui, Kades Susi menegaskan, bagi warganya yang merasa terancam ketika melakukan ibadah karena ada penolakan bisa membuat aduan ke pihak Desa Pasirnanjung supaya diberikan pengamanan sementara sampai perselisihan bisa diselesaikan.

“Harapan saya warga Desa Pasirnanjung bisa saling menghormati dan toleransi terhadap perbedaan. Baik beda suku, agama atau ritual-ritual kebudayaan,” ujarnya.

Menurut Susi, selama peribadatan tersebut tidak melanggar hukum dan tidak merugikan orang lain tidak semestinya ditolak.

“Mari hidup bersama, kita satu desa (secara tidak langsung) satu keluarga, mari saling rangkul. Indonesia itu berbeda-beda (suku, budaya dan agama tapi tetap satu,” tutup Susi. (Hiski Darmayana)