Kejagung Siap Bantu KPU Menghadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung siap mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Repulik Indonesia dalam pengadaan logistik dan Pemilihan Serentak tahun 2024 serta membantu menghadapi sengketa hasil Pemilihan Umum.

“Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin saat bertemu Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang datang bersama rombongan ke Kejaksaan Agung, Jakarta untuk melakukan audiensi, Rabu (8/6).

Jaksa Agung menyebutkan kejaksaan melalui bidang Intelijen juga akan mendukung pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Guna mensukseskan pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ucapnya seraya menyebutkan untuk saling mendukung dan menguatkan kelembagaan akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, tutur dia, akan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten, kota sampai kecamatan sehingga proses pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

Jaksa Agung menambahkan pihaknya juga memberikan dukungan dalam penyelenggaraan tahapan dan jadwal Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui sosialisasi baik di tingkat pusat maupun daerah atau di wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara bersama-sama.

“Guna diketahui dan dilaksanakan serta memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

                                                                                            Bukan Pekerjaan Mudah 

Sementara Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari mengatakan kedatangannya bersama sejumlah komisioner KPU guna melaksanakan kerja sama dan meminta dukungan dari Kejaksaan RI terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hasyim mengakui dan menyadari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum.

Oleh karena itu kedatangan pihaknya melakukan audiens merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan.

Dalam pertemuan dia juga mengungkapkan berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sampai dengan Maret 2022, jumlah pemilih sejumlah 190.573.769 orang pemilih, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022) sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih.(muj)