Kejagung Memenangkan Gugatan atas Tanah Sita Eksekusi Kasus Eddy Tansil

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memenangkan gugatan perdata melawan FX Herman Andikara dkk atas tanah di Gang Semut Rt 004 Rw 004, Kelurahan Kapuk (d/a Desa Kedaung Kali Angke) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang telah disita eksekusi untuk membayar uang pengganti terpidana Eddy Tansil.

Kemenangan Kejaksaan Agung selaku tergugat II tertuang dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 398/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt yang dibacakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Karena mengandung cacat formil,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting, Rabu (8/6)

Bani menyebutkan dalam gugatannya pihak penggugat yaitu FX Herman Andikara dkk menggugat Eddy Tansil (Tergugat I), Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Tergugat II) dan BPN Jakarta Barat (Tergugat III).

Dikatakannya dengan tidak dapat diterima gugatan dari pihak penggugat tersebut, maka aset berupa tanah di Gang Semut RT 004 RW 004 Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat yang menjadi obyek gugatan berhasil diselamatkan.

Dia menambahkan pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dihadiri Tim JPN Kejari Jakarta Pusat yang terdiri dari Yustina E. Kalangit, Nevertiti Erwinda Emran, Ismi Khairunisa, Hadziqotul A, Shofia Marissa, Rima Diyanti.

Seperti diketahui Eddy Tansil bos PT Golden Key Group ini terjerat kasus hukum terkait korupsi pemberian kredit dari Bank Bapindo kepada perusahaannya sehingga dihukum 20 tahun penjara, denda Rp30 juta dan harus membayar uang pengganti Rp500 miliar.

Namun dia kemudian kabur pada 4 Mei 1996 atau 16 tahun yang lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pelariannya baru diketahui dua hari kemudian dan sejak itu menjadi buronan Kejaksaan Agung. Eddy Tansil sempat terlacak keberadaan di China, namun kemudian tidak diketahui lagi keberadaannya.(muj)