BPKP-Kejagung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejaksaan Agung membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit guna memperbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pembentukan Tim Gabungan Audit tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPKP dengan Kejaksaan Agung.

“Selain melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Ateh dalam rilis yang diterima Selasa (28/6).

Ateh mengakui pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejagung sebagai pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia.

“Serta sampai saat ini masih terus menyelidiki dan menyidik beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri, termasuk perusahaan kelapa sawit,” ucapnya seusai menghadiri rapat koordinasi pertama Tim Gabungan Audit di Kantor BPKP, Senin (27/6)

Dikatakannya upaya pengawalan BPKP dan Kejagung tentu akan lebih maksimal jika dilakukan secara kolaboratif mengingat luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit tentu akan melibatkan banyak stakeholders.

“Mitra (counterpart) pelaksanaan audit dan auditi (pihak yang menjadi obyek audit) berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah,” katanya seraya menyebutkan sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejagung dalam menghasilkan solusi jangka Panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia.

Sementara Jaksa Agung Burhanudin yang hadir dalam Rakor mengatakan pihaknya akan mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

“Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan,” katanya.

Sedangkan JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengharapkan Tim Gabungan Audit dapat menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik dan rekan-rekan auditor di daerah dan terus meningkatkan kualitas kasus/perkara penanganan terutama terkait isu-isu strategis untuk kepentingan negara, prioritas nasional dan korupsi yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi, dimana tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara,” ungkapnya.(muj)