Kejari Lampung Utara Hadiahi Korban Tindak Pidana Anak Angkat Sebuah TV

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara ternyata tidak hanya sekedar menghentikan penuntutan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur terhadap korban ayah angkatnya Ratu Maskur melalui mekanisme Restoratif Justice.

Namun juga memberikan hadiah satu unit televisi yang diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan kepada korban Ratu Maskur di rumahnya
Jalan Suhada II, Kel. Kota Alam, Kecamatan. Kotabumi Selatan, Selasa (28/6).

Menurut Mukzhan kepada Independensi.com, Rabu (29/6) pemberian televisi tersebut sebagai hadiah dan tindaklanjut dari Restoratif Justice yang dilakukan pihaknya dalam rangka memulihkan atau mengembalikan kerugian korban.

“Masalahya tersangka yang merupakan anak angkat korban sempat membanting televisi milik korban hingga rusak saat marah-marah karena tidak diberi uang untuk menebus handphonenya,” tutur dia.

Dia pun berharap dengan adanya pemberian televisi dapat menambah kebahagian Ratu Maskur dan Istri dengan tontonan edukatif. “Baik siaran agama dan siaran hiburan lainnya.”

Adapun kasus tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur terkait pelanggaran terhadap pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dihentikan penuntutannya oleh Kejari Lampung Utara melalui mekanisme restoratif justice atau berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut, kata Mukhzan, dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah usulan pihaknya melalui Kejaksaan Tinggi Lampung mendapat persetujuan dari JAM Pidum.

“Karena sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Syarat tersebut, tutur dia. yaitu sudah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. “Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,”.(muj)