Jaksa Agung Prasetyo Bantah Intervensi Penanganan Korupsi yang Menjerat Politisi Nasdem

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pernah intervensi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang saat itu sedang menangani kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju yang juga politisi Partai Nasional Demokrat.

Menurut Jaksa Agung seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu (28/8/2019) adanya pemberitaan di sejumlah media menyebutkan ada intervensi Jaksa Agung dalam kasus Bandjela Paliudju, adalah tidak benar.

Karena dalam posisi sebagai pimpinan Korps Adhyaksa, tutur Mukri, Jaksa Agung berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani seluruh jajarannya.

“Itu adalah hal yang biasa dan berlaku bagi seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi. Apalagi jika perkara yang ditangani menarik perhatian publik,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Oleh karena itu, tegas Mukri, jika pimpinan menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya itu bukan berarti Intervensi. “Apalagi dikait-kaitkan dengan partai. Itu tidak benar.”

Kenyataannya juga, ungkap Mukri, justru Jaksa Agung yang memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif.

“Jaksa Agung pun menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Yogyakarta ini.

Sebelumnya seperti diberitakan sejumlah media, mantan Kajati Sulteng Johanis Tanak saat diwawancarai dan uji publik capim KPK oleh Pansel capim KPK di Kementerian setneg, Jakarta, Rabu (28/8) membeberkan informasi adanya intervensi oleh Jaksa Agung saat menangani korupsi mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju.

Sementara dalam kasus korupsi dana operasional Gubernur Sulteng tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu BandjeIa dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider empat tahun penjara. Namun tuntutan jaksa kandas setelah
Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas Bandjela.

Baru pada tingkat kasasi Bandjela dihukum setelah Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi jaksa berdasarkan putusan Nomor : 1702K/Pid.Sus/2016 tanggal 17 April 2017.

MA pun menghukum Bandjela tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider tiga tahun penjara.(MUJ)