JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memeriksa empat mantan pejabat di Kementerian Perdagangan sebaga saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 kepada sejumlah perusahaan yang kemudian diduga menyalahgunakan peruntukannya menjadi garam konsumsi, Senin (4/7).
Salah satu saksi yang diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta yakni DE selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Selain itu saksi TL mantan Direktur Impor dan saksi AM mantan Direktur Kementerian Perdagangan.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni AM mantan Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I. Ke empat saksi tersebut sama-sama dicecar tim jaksa penyidik pidana khusus soal regulasi importasi garam.
“Para saksi diperiksa terkait regulasi importasi garam. Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus pemberian fasilitas impor garam industri,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (4/7).
Adapun pemeriksaan ke empat saksi sebagai tindaklanjut ditingkatkannya kasus importasi garam industri dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang diumumkan langsung Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin (27/6).
Jaksa Agung mengungkapkan kasus yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin- 38/F.2/Fd.2/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 berawal ketika Kementerian Perdagangan pada tahun 2018 menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada tiga perusahaan yaitu PT MTS, PT SM dan PT UI.
“Namun persetujuan impor tersebut tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” katanya seraya menyebutkan yang lebih menyedihkan lagi garam impor untuk industri kemudian dicetak dan diberi label SNI sehingga seolah-olah sebagai produk dalam negeri.
Akibatnya, tutur dia, UMKM yang seharusnya mendapat rezeki dari garam industri produk lokal atau dalam negeri tapi malah dirugikan. “Karena garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM. Ini yang sangat-sangat menyedihkan,” ucap Jaksa Agung.
Dikatakannya dampak dari penyimpangan impor garam industri tidak saja menimbulkan kerugian keuangan negara. “Tapi juga kerugian perekonomian negara dan mempengaruhi usaha PN Garam. Karena kalah bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya.”(muj)