Ilustrasi Vihara

Kecam Penolakan Vihara, Vox Point Desak Pemerintah Tinjau SKB 2 Menteri

Loading

JAKARTA (Independensi)- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia mendesak Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk meninjau penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau yang secara resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Hal itu ditegaskan Vox Point terkait peristiwa penolakan renovasi Vihara Jlu Tieng Kung di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi oleh sejumlah Ormas dan MUI Kecamatan, baru-baru ini.

“SKB 2 Menteri tersebut faktanya menjadi sumber dan urgensi soal dalam keresahan kehidupan dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia,” tegas Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati.

Vox Point Indonesia pun mengecam dengan sangat keras tindakan penolakan renovasi vihara tersebut. Organisasi kemasyarakatan Katolik itu menolak segala bentuk diskriminasi dan intoleransi dengan alasan dan pertimbangan apapun.

“Kami menuntut semua pihak yang terlibat dalam peristiwa penolakan sebagaimana yang disebutkan di atas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Yohanes.

Vox Point Indonesia menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait alasan sumir penolakan renovasi rumah ibadah itu yang dianggap sebagai bagian dari upaya Buddhaisasi terhadap Warga Muslim.

“Memperlihatkan kedangkalan dan kumuhnya penghayatan terhadap kehidupan beriman dan beragama di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dengan diwarnai semangat Bhineka Tunggal Ika,” jelasnya.

Vox Point Indonesia juga mendesak aparat keamanan menghentikan semua aksi massa yang mengarah pada eskalasi penolakan renovasi vihara dan rumah ibadah umat beragama lainnya yang dapat menyebabkan kerugian fisik dan psikis berupa keresahan, ketidaknyamanan, ketakutan dan kemungkinan kekerasan yang bakal terjadi.

“Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk teror, provokasi dan mobilisasi dengan politisasi identitas umat beragama melalui pemahaman konsep mayoritas dan minoritas umat beragama di Indonesia dengan muatan isu sensitif yang berdampak pada permusuhan ras, suku, agama yang dapat memecah belah semangat persatuan dan kesatuan serta cita rasa kebangsaan Indonesia,” kata Yohanes.

Sekjen Vox Point Indonesia, Ervanus Ridwan Tou mengatakan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum dan tindakan yuridis lainnya sebagai bentuk tanggung jawab aparat keamanan melakukan penertiban terhadap para pelaku penolakan vihara, sesuai dengan prinsip hukum dan moralitas keadilan yang berlaku. Hal itu demi menjaga keamanan seluruh rakyat Indonesia dalam prinsip penegakan hak asasi manusia.

“Mendesak para tokoh dan pemuka agama di negeri ini agar secara lebih serius dalam melakukan tindakan edukasi untuk moderasi beragama dan penguatan terhadap kualitas iman dan moral para umatnya, melalui pembinaan kehidupan beriman dan beragama secara lebih bermutu dan bertanggung jawab,” tandasnya. (Hiski Darmayana).