Lolos Hukuman Mati, ART Pembunuh Anak Majikan di Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tenaga kerja wanita asal Indonesia yang lolos dari hukuman mati karena membunuh anak majikan saat bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART) yakni terpidana Adewinda binti Isak Ayub, 45, akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Adewinda tiba di Indonesia, Minggu (10/7) siang sekitar pukul 13.48 WIB dengan menggunakan pesawat SriLanka Airlines yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia didampingi Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri di KBRI Riyadh Arab.

Ikut mengamankan kepulangan Adewinda yang tiba dengan tangan tidak diborgol antara lain Tim dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tim Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Aviation Security dan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Minggu (10/7) malam, kepulangan dari terpidana sebelumya diinfokan Muhtadi Atase Kejaksaan pada KBRI untuk Arab Saudi di Riyadh yang meminta bantuan untuk pengamanan dan penggalangan kegiatan rencana kedatangan Adewinda di Indonesia.

Selanjutnya, kata Sumedana, setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian dari terpidana yang telah bekerja selama 11 tahun, kemudian dilakukan penandatanganan serah terima WNI/PMI atas nama Adewinda dari Riyadh Arab Saudi kepada Kasubid Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri Achmd Baihaki.

Disaksikan antara lain oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Perwakilan BP2MI Undang Sutarman dan Staf Subdit Kawasan Timur Tengah Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri  Andriana Kiswanti.

“Setelah itu yang bersangkutan langsung dibawa dengan mobil dari Kementerian Luar Negeri menuju kediaman rumahnya di Kabupaten Cianjur oleh pihak Kementerian Luar Negeri dan pihak BP2MI,” ungkapnya.

Dia menyebutkan terpidana yang mengalami depresi akan diserahkan kepada pihak keluarga dengan pertimbangan tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. “Untuk dapat dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa di Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Adapun terpidana dalam kasus pembunuhan anak majikannya yaitu Naser Muhamad Abidan Aludwani yang mengalami keterbelakangan mental pada Juni 2019 dihukum lima tahun penjara. “Tapi tidak perlu menjalaninya selama dua tahun, serta telah selesai menjalani hukumannya pada Juni 2022 lalu,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Sumedana menambahkan selama terpidana ditahan di Penjara Wanita Malaz, Riyadh sejak 11 Juni 2019, Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh telah melakukan kunjungan dan pendampingan guna melakukan pemeriksaan dan perawatan atas penyakit gangguan kejiwaan dari terpidana.(muj)