JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) siap membantu PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
“Terutama jika PT JICT menghadapi permasalahan hukum yang menyangkut bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, Rabu (20/7).
Dia menyebutkan pemberian bantuan hukum tersebut sebagai tindak lanjut ditandatanganinya kesepakatan bersama atau MoU antara dirinya selaku Kajari Jakarta Utara dan Direktur Utama PT JICT Ade Hartono.
“Kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Selasa tanggal 19 Juli 2022 di Hotel Mercure Kemayoran menyangkut Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Datun,” ucap Atang melalui Kasi Intelijen MS Iskandar Alam.
Dia menambahkan kerja sama antara keduabelah pihak diharapkan tidak hanya sebatas pada MoU saja. “Melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuan hukum lainnya kepada PT JICT,” ujarnya.
Hadir dalam acara penandatanganan MoU yaitu Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, Direktur Administrasi PT JICT Henry Naldy, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Utara dan bagian legal PT JICT.
Adapun PT JICT yang menandatangani MoU dengan Kejari Jakarta Utara di bidang Datun seperti diketahui merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis layanan bongkat muat petikemas baik ekspor maupun impor.
Perusahaan ini adalah perusahaan afiliasi yang didirikan pada tahun 1999 dengan pemegang saham PT JICT dimiliki PT Pelindo (Persero) sebesar 51 persen, Hutchison Ports, Jakarta sebesar 48,09 persen dan Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1 persen.(muj)