JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana Harry Suganda yang melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (28/7).
Terpidana sebelumnya berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Utara di sebuah rumah daerah Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/7) sekitar pukul 12.15 WIB.
“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan terpidana setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir saat dipanggil untuk dieksekusi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen MS Iskandar Alam, Kamis (28/7).
Iskandar menyebutkan bahwa terpidana sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022 dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan MA setelah menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 miliar.
Atas putusan tersebut, kata dia, terhadap terpidana sebenarnya sudah dilayangkan panggilan secara patut untuk hadir dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Tapi karena tidak juga memenuhi panggilan akhirnya terpidana dimasukkan sebagai DPO sampai kemudian berhasil diamankan tim tabur,” ucapnya.(muj)