Rudianto Tjen Apresiasi Presiden Jokowi Yang Percepat Digitalisasi Televisi Rakyat

Loading

BANGKA (Independensi)- Anggota Komisi I DPR RI, Ir. Rudianto Tjen mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kepeduliannya terhadap masyarakat Indonesia, dengan mempercepat transformasi digitalisasi melalui program peralihan TV analog ke digital atau yang dikenal Analog Switch Off (ASO).

“Digitalisasi ini targetnya baru akan selesai tahun 2030 tetapi oleh Presiden Jokowi dipercepat jadi 2022 itu luar biasa. Bahwa dengan visi misi tegas dari Presiden ini mempercepat digitalisasi kita juga dalam menghadapi covid kemarin itu,” kata Rudianto Tjen dalam dialog Interaktif bertajuk Era Siaran Digital di Ruang Multi Puprpose RRI Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (29/7/2022).

Rudianto menambahkan, walaupun kita dilarang keluar rumah, keluar rumah harus memakai masker, serta terbatasnya pasar-pasar atau tempat keramaian, tetapi karena prasarana yang disiapkan oleh pemerintah itu bisa membuat kita tetap bisa berkomunikasi dengan seluruh dunia walaupun dari dalam rumah.

“Begitu juga tentang siaran, dengan adanya ASO, diharapkan layanan siaran televisi untuk masyarakat tanah air semakin berkualitas kedepannya,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Diketahui, Analog Switch Off (ASO) tahap pertama telah dilaksanakan 30 April 2022 lalu, dan ditargetkan akan selesai paling lambat 2 November 2022 mendatang.

“Kita berharap masyarakat Indonesia bisa menikmati siaran televisi yang berkualitas. Karena nanti dengan migrasi ke digital, kualitas siaran menjadi lebih jernih dan jangkauannya semakin luas. Makanya dengan digitalisasi ini saya sangat berharap bahwa proses ASO ini betul-betul bisa dilaksanakan,” kata dia.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya membangun konektivitas nasional berupa pembangunan fisik dan digital. Dengan tujuan, untuk menunjang komunikasi seluruh elemen masyarakat baik yang di pusat maupun daerah.

“Rencana digitalisasi di Indonesia bertujuan agar seluruh masyarakat mendapatkan fasilitas digital
Sehingga dapat menunjang pemerataan pelayanan dan distribusi informasi di seluruh wilayah Indonesia,” kata Rudi.

“Upaya pemerintah adalah dengan cara membuat regulasi tentang telekomunikasi dan penyiaran yang diatur dalam undang-undang No.11 tahun 2020 (cipta kerja),” sambungnya. (Hiski Darmayana)