JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) atau Satuan Tugas (Satgas) 53 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meringkus tiga jaksa gadungan yang diduga melakukan pemerasan, Jumat (12/8) malam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Sabtu (13/8) ketiga pelaku yang berhasil diamankan Tim setelah mengaku-ngaku sebagai jaksa dan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar yaitu WI, RAP, dan FIP.
“Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan,” kata Sumedana tanpa merinci nama korban maupun kasus apa yang menyebabkan korban diperas.
Dia hanya menyebutkan bahwa setelah mendapat informasi tersebut Tim sejak Kamis (11/8) melakukan pemantauan terhadap para pelaku yang dijadikan Target Operation (TO).
Selanjutnya, kata dia, Tim pada pukul 21.00 WIB mendapatkan informasi para pelaku meminta uang sebesar Rp1 Miliar kepada korban. “Tapi korban hanya menyanggupi Rp50 juta dan uang akan diambil di dekat Stasiun Cikini,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tutur dia, Tim memantau di sekitar Stasiun Cikini dan ketika dua dari tiga pelaku menerima uang dari korban, Tim segera mengamankan keduanya yaitu WIP dan RAP.
“Selain itu diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit,” ucap Sumedana seraya menyebutkan kedua pelaku kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya
Dia menyebutkan dari hasil keterangan kedua pelaku bahwa keduanya mengaku diperintah oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di Stasiun Cikini. “Setelah itu Tim mengecek posisi FIP yang ternyata sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung.”
Dikatakannya Tim kemudian segera mengamankan FIP dan langsung membawanya ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama dua pelaku lainnya yakni WI dan RAP.(muj)