Kejati DKI Geledah Dua Tempat Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT PGASOL

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tim penyidik pidana khusus menggeledah dua tempat terkait kasus dugaan korupsi pada PT PGASOL dalam pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018.

Kedua tempat yang digeledah pada hari Senin (15/8) yaitu Kantor PT. PGAS Solution di Jalan KH. Zainul Arifin Nomor 20 Jakarta Barat dan tempat tinggal DASW mantan Direktur Operasi PT Taruna Aji Kharisma di Emerald Town House AC 19 Bintaro Jaya Tangerang Selatan.

“Dari kedua tempat tim penyidik pidana khusus menyita dokumen pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal di Sabang Provinsi Aceh,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (16/8).

Ashari menyebutkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1332/M.1/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1501/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1502/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Selain itu, kata dia, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pen.Pid.Sus/TPK/VI/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2022 dan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 30/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng tanggal 16 Juni 2022.

“Penggeledahan dan penyitaan tersebut guna membuat terang benderang kasus dugaan korupsi pada PT PGASOL,” ucapnya terkait kasus yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan N]negara sebesar Rp31 miliar lebih.

Adapun kasus yang disidik Kejati DKI ini berawal ketika PT PGAS Solution anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada tahun 2018 memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal dari PTT AJ.

Guna melaksanakan pekerjaan tersebut, kata Ashari, PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) dengan nilai kontrak pekerjaan pembelian alat sebesar Rp.22 miliar lebih dan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9,7 miliar sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp31 miliar.

“Dalam pelaksanaannya PT ANT tidak pernah menyerahkan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal kepada PT PGAS Solution atau proyek fiktif,” ungkap Ashari seraya menyebutkan meskipun demikian PT PGAS Solution tetap melakukan pembayaran kepada PT ANT.(muj)