Jaksa Agung Komitmen Tegakkan Hukum Terhadap Penambangan yang Merusak Lingkungan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap hajat hidup orang banyak seperti dalam kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dan terhadap pendapatan keuangan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat menemui Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Komjen Pol (P) Nanan Soekarna yang datang bersama pengurus dan dewan pengawas APNI ke Kejaksaan Agung untuk melakukan audiensi, Selasa (23/8).

Burhanudin sendiri merasa prihatin terhadap kegiatan penambangan yang tidak berorientasi kepada green mining atau penghijauan kembali seusai dilakukan eksplorasi sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Keprihatinan dia lainnya karena di daerah penghasil tambang tidak banyak bermanfaat terutama dari sisi pendapatan bagi daerah dan kepada masyarakat dalam eksplorasi. “Karena masyarakat tidak dilibatkan dan tidak menikmati hasil eksplorasi tambang.”

Padahal, kata Jaksa Agung, seharusnya keberadaan tambang bisa menjadikan daerah semakin berkembang dan maju sehingga masyarakat semakin sejahtera.

“Karena itu ke depannya harapan kita semua adalah  membangun tata kelola penambangan nikel dengan baik dan bermanfaat bagi negara, masyarakat serta berorientasi kepada green mining dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

Dia menambahkan dari sisi eksplorasi dan perizinanan Kejaksaan dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).

Sebelumnya Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kedatangan pengurus APNI dan terbuka untuk mendapatkan masukan terkait dengan persoalan-persoalan yang dihadapi pengusaha tambang di seluruh Indonesia.

“Yakni terkait persoalan perizinan, eksplorasi, pendirian smelter dan terkait masalah hukum seperti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang banyak terjadi di dalam penguasaan lahan pertambangan,” katanya.

                                                                               Timbulkan Banyak Persoalan

Sementara Ketua Umum APNI Nanan Soekarna mengakui tata kelola nikel di Indonesia banyak menimbulkan persoalan di lapangan. “Mulai proses perizinan, pembangunan shelter sampai pada eksplorasi,” tuturnya.

Nanan menyebutkan juga selama ini penguasaan lahan tambang dikuasai sebagian besar warga asing, sehingga kesempatan orang lokal sangat sedikit yang berdampak pada pembukaan lahan kerja, pendapatan negara, hasil eksplorasi dan lebih banyak hasil tambang diolah di luar negeri.

“Yang lebih memprihatinkan adalah adanya persaingan tidak sehat antar pengusaha tambang nikel,” tutur mantan Wakapolri ini.

Dia menyebutkan juga maksud dari kedatangannya pengurus APNI adalah melakukan konsolidasi serta optimalisasi tugas pokok dan fungsi, visi misi dari organisai yang dipimpinnya.

“Serta peran Kejaksaan dalam proses pengawasan, pengawalan, dan pengamanan pelaksanaan investasi di Indonesia, serta melakukan penegakan hukum di bidang pertambangan nikel, dalam konteks tata niaga nikel dari hulu hingga ke hilir,” ucapnya.(muj)