Kejagung kembali Periksa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Usai Dibantar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng usai dibantar beberapa hari di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan dilakukan setelah kondisi SD sudah sehat, dan kemarin dia dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa ke Rutan Salemba cabang Kejagung,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (23/8).

Sumedana menyebutkan SD kali ini diperiksa tim penyidik  dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RTR (Raja Thamrin Rachman). RTR adalah mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau.

Dikatakannya dalam pemeriksaan tersebut SD tidak didampingi penasehat hukumnya. “Tidak ada penasehat hukumnya. Tapi tersangka SD tetap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RTR.”

Sumedana menambahkan saat ini tim penyidik sedang melacak aset-aset tersangka SD lainnya yang berada di Kalimantan Barat, Jambi, dan Batam setelah menyita 32 asetnya di sejumlah provinsi.

Dikatakannya dari ke 32 aset yang telah disita sebanyak 18 aset berada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali. “Yang terakhir di Bali kita menyita hotel.”

Kejagung seperti diketahui menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Turut juga dijadikan tersangka yakni Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999–2008 setelah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan PT Duta Palma Group.

Ke lima perusahaan tersebut yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.(muj)