JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) siap mendampingi dan membantu PT KAI Daop 1 Jakarta dalam menghadapi masalah hukum di bidang Datun.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam pendampingan atau bantuan hukum tersebut pihaknya melalui JPN akan berusaha menyelesaikan semaksimal mungkin masalah hukum yang dihadapi PT KAI.
“Kita akan menyelesaikan masalahnya tanpa masalah,” kata Reda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8) seusai bersama Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia menandatangani perjanjian kerjasama antara Kejati DKI Jakarta dengan PT KAI Daop 1 Jakarta.
Namun dikatakannya pendampingan dan bantuan hukum akan diberikan sepanjang ada permohonan atau permintaan dari PT KAI Daop 1 Jakarta kepada Kejati melalui JPN.
“Jadi tergantung permintaan, dan perannya kita disini sebagai supporting. Kita kan lawyernya atau pengacara negara dan BUMN termasuk PT KAI,” kata Reda.
Oleh karena itu, tuturnya, jika ada permasalahan hukum dihadapi PT KAI yang membutuhkan bantuan JPN akan disuport atau didukung dan dikawal.
Reda sebelumnya mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT KAI merupakan implementasi atau perwujudan amanah pimpinan dari Kejaksaan Agung.
“Agar semua pihak dapat selaras dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan, dan tentunya kita tidak menginginkan pembangunan berjalan stagnan akibat adanya masalah hukum,” ujarnya.
“Untuk itu kita harus menghindari permasalahan yang bersinggungan dengan hukum dan Kejati DKI Jakarta hadir untuk menjaga stabilisasi, memperlancar, serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Sementara Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta bertujuan untuk memitigasi resiko hukum yang mungkin terjadi terkait pengamanan dan pemanfaatan aset serta penyelenggaraan operasional Kereta Api.
“Adapun peran dari Kejati DKI Jakarta melalui JPN adalah mendampingi PT KAI Daop 1 Jakarta menghadapi permasalahan hukum di bidang Datun,” ucap Suryawan seraya menyebutkan penandatanganan perjanjian bidang Datun sebelumnya telah dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain itu, tuturnya, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya serta instansi-instansi lainnya. (muj)