Dok

PTUN Jakarta Batalkan SK Menteri ESDM tentang Kontrak Karya PT TMS

Loading

Jakarta (Independensi.com) -PT.Tambang Mas Sangihe (PT.TMS), bersiap siap untuk hengkang atau keluar dari Pulau Sangihe.

Pasalnya,  PT TMS tereleminasi atau harus meninggalkan Pulau Sangihe I Kekendage (tercinta) berdasarkan Putusan Banding nomor  140/B/2022/PT.TUN.JKT
Tanggal Putusan Banding,Rabu, 31 Agustus 2022, dalam amar Putusan Banding Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang  Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak  Karya  PT. Tambang Mas Sangihe.

Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.
Dalam eksepsinya menyatakan eksepsi dari Terbanding I dan Terbanding II tidak diterima dan dalam pokok perkara, Hakim PT TUN Jakarta Mengabulkan gugatan Para Pembanding I dan Para Pembanding II untuk seluruhnya serta Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),

Dalam Amar Putusan Banding, PT.TUN Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan Para Pembanding II
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT tanggal 20 April.

Serta Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Terbanding I yaitu Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya  PT. Tambang Mas Sangihe selama pemeriksa perkara  sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya PTUN Manado telah memutuskan untuk mencabut izin lingkungan yang diberikan Pemprov Sulawesi Utara kepada PT.TMS.

Selain itu pada tanggal 16 Agustus 2022, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Rinny Tumuntuan dalam suratnya yang berkop Bupati Kepulauan Sangihe nomor 540/3/2371,perihal , Penegasan kepada Direktur PT.Tambang Mas Sangihe, pada tanggal 16 Agustus 2022 . meminta dan menginstruksikan dengan tegas kepada PT. Tambang Mas Sangihe (PT.TMS) untuk SEGERA Menghentikan sementara proses operasional dan segala bentuk aktivitas pertambangan di lokasi Tambang emas PT.Tambang Mas Sangihe

Surat Bupati Wanita Pertama memimpin Kabupaten Kepulauan Sangihe itu untuk menindaklanjuti Surat Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan bernomor B-237/KSP/D.1/07/2022,tanggal 26 Juli 2022. Perihal tindak lanjut penyelesaian konflik pada Tambang Emas PT. Tambang Mas Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dan Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,nomor 564/PK-HAM/VI/2022,tanggal 7 Juli 2022, perihal; Tindak Lanjut Penanganan Kasus Penolakan tambang emas oleh PT. Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe. (edl)