JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin menginstrusikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten-Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah.
“Guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah,” kata Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” yang berlangsung secara dalam jaringan atau Daring, Senin (5/9).
Hadir dalam rakor Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian, Perwakilan Menteri Keuangan dan Panglima TNI, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Jaksa Agung selanjutnya menginstruksikan untuk membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna penggunaan belanja tidak terduga. “Dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakannya dalam pelaksanaan pendampingan hukum tersebut agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya,” ucapnya seraya mengingatkan Kejati dan jajarannya melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Jaksa Agung menyebutkan instruksi yang dikeluarkannya merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah, sebagai akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu
“Sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.(muj)