Perpanjangan pelaksanaan BIAN Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Perpanjangan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan BIAN

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperpanjang
Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)  Tahun 2022. Hal itu diatur dalam surat edaran Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Perpanjangan tersebut menindaklanjuti surat Kementrian Kesehatam dalam Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus bagi seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali.

Pelaksanaan BIAN yang telah berlangsung dari tanggal 01 Agustus 2022 masih rendah dan belum memenuhi target cakupan imunisasi BIAN di Kota Bekasi. Sehingga dibutuhkan suatu upaya kolaboratif terintegrasi yang dapat mengharmoniskan kegiatan imunisasi tambahan campak/rubella dan imunisasi kejar guna menutup kesenjangan imunitas di masyarakat.

Adapun hal tersebut yang diatur sebagai berikut :
a.Melakukan percepatan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional efektif sampai dengan 13 September 2022;
b.Membuka pelayanan Bulan Imunisasi Anak Nasional setiap hari di posyandu;
c.Membuka pelayanan Bulan Imunisasi Anak Nasional setiap hari di Puskesmas;
d.Membuka pelayanan Bulan Imunisasi Anak Nasional di PAUD wilayah kerja UPTD Puskesmas;
e.Memobilisasi masyarakat atau anak untuk mengikuti pelaksanaan BIAN di pos Pelayanan BIAN terdekat;
f.Memastikan seluruh anak sesuai dengan sasaran memperoleh imunisasi campak/rubella dan kejar. Demikian penjelasan Humas Pemkor Bekasi, kemarin. (jonder sihotang)